Komisi VII Perlu Menginisiasi Lahirnya UU Perubahan Iklim
Wakil Ketua Komisi VII DPR Satya W. Yudha berharap, Komisi VII perlu menginisiasi lahirnya UU tentang Perubahan Iklim. Pasalnya Indonesia sebagai salah satu peserta Konferensi Perubahan Iklim, atau Conference of Parties (COP) 21, di Paris, Perancis November lalu telah menerima rekomendasi Konferensi.
COP 21 di Paris merekomendasikan bagaimana mengurangi emisi karbon harus mempunyai aspek hukum yang terikat sehingga semua sektor yang bertanggungjawab terhadap perubahan iklim benar-benar menerapkannya.
Dalam perbincangan dengan pers baru-baru ini di Jakarta, Satya menyatakan, penurunan emisi dari 26 persen sampai 41 persen adalah menjadi hal yang tidak mudah. Apalagi Indonesia masih mendasarkan ekonomi dengan fosil bio ditambah rencana membangun pembangkit listrik 35 ribu MW yang hampir semuanya dibangkitkan dengan batu bara.
“ Ini jelas tidak sejalan dengan pengurangan emisi karbon. Sehingga perlu menjadi komitmen pemerintah tahun 2016 untuk konsisten menjalankannya,” ungkap dia.
Dengan adanya UU Perubahan iklim, diharapkan bisa menjaga kenaikan temperatur bumi ini tidak lebih 2 derajat Celsius. Pasalnya negara-negara maju menginginkan 1,5 derajat Celsius. “ Perubahan temperatur kalau tidak dijaga akan menimbulkan perubahan permukaan air laut,” ujarnya mengingatkan.
Sesuai yang dipresentasikan sidang di Paris, di Indonesia ada potensi beberapa pulau akan tenggelam bila tidak mempertahankan perubahan iklim dengan baik yang berpotensi melenyapkan 42 juta penduduk karena hilangnya beberapa pulau tersebut.“ Ini harus menjadi catatan yang kita perhatikan,” tambahnya.
Selanjutnya ia juga memaparkan, kasus-kasus kebakaran hutan di Indonesia disinyalir oleh data Harvard University bekerja sama dengan Greenpeace menyatakan bahwa sehari kebakaran hutan, maka kadar emisinya sama dengan besarnya total emisi yang ada di AS.
Padahal AS dan Cina negara yang paling besar memiliki emisi karbonnya. “ Kebakaran hutan kemarin itu skalanya hampir sama yang ditimbulkan Amerika Serikat. Ini menjadi satu catatan Komisi VII untuk mendorong konsistensi kementerian lain terhadap niat pemerintah yang masuk dalam INDC ( Intention National Directed Countries) dan tidak hanya dipenuhi oleh KLH saja tetapi juga instansi lain yang terkait,” pungkas politisi Golkar ini. (mp), foto : iwan armanias/parle/hr.